Pemprov Sumut Harus Disertakan Dalam Pengalihan Inalum

16-10-2013 / KOMISI VI

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) harus disertakan dalam proses pengambilalihan PT. Inalum dari perusahaan Jepang Nippon Asahan Aluminium (NAA) ke pemerintah Indonesia. Selama ini, pemerintah daerah kurang mendapat tempat dalam proses operasional PT. Inalum. Padahal, perusahaan ini berada di Asahan, Sumut.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VI Lukman Edi (F-PKB) dalam rapat Panja Inalum, Rabu (16/10). Lukman setuju adanya pengambilalihan PT. Inalum oleh pemerintah Indonesia. Dan metode pengambilalihan itu dengan share transfer. “Pemerintah harus terus mendorong proses pengambilalihan ini, tanpa menunggu proses arbitrase,” kata Lukman di hadapan rapat.

Dan yang terpenting, lanjut Lukman, pemerintah daerah setempat perlu dilibatkan dalam proses pengalihannya. Pemda setempat juga sangat menginginkan peran dalam proses PT Inalum menjadi perusahaan nasional. “Perlu ada pembicaraan dengan Pemda Sumut. Suara mereka perlu didengar,” tandas Lukman lagi.

Seperti diketahui, Pemprov Sumut juga menyatakan kesiapannya mengambil saham Inalum sebesar 58,88% yang sesungguhnya milik NAA. Belum ada keputusan final menyangkut penguasaan saham ini. Komisi VI masih terus intensif membahasnya. Yang jelas sebelum resmi diserahterimakan kepada pemerintah Indonesia, persoalan ini sudah bisa diselesaikan. (mh)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...